JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu hari ini, 20 Juli 2022.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini.

Baca Juga : Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Hari Ini

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.

Rika mengatakan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pagi ini.

"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Habib Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Mahkamah Agung mengurang hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.