JAKARTA, CEKLISSATU - Pajak hiburan di DKI Jakarta bakal dinaikkan sebesar 40 persen. 

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan pajak hiburan tersebut hanya berlaku untuk beberapa jenis hiburan. 

Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa adalah hiburan yang terkena kenaikan pajak hiburan

Baca Juga : Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Luhut: Belum Ada Urgensi

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," seperti dikutip dari beleid aturan tersebut, Kamis 18 Januari 2024.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menjadi dasar hukum kenanaikan pajak hiburan dari Perda DKI Jakarta 1/2024.

Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.

Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.