Bendi Wijaya dijerat Pasal 331 ayat 5 hingga ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Santi.  

Investigasi Kecelakaan  

Kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, melibatkan tujuh kendaraan. Insiden tersebut merenggut delapan korban jiwa dan menyebabkan 11 orang luka-luka pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.  

Baca Juga: Kapolres Bogor Curhat ke Dedi Mulyadi, 100 Nyawa Melayang di Jalan Parung Panjang 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Ruminio Ardano menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).  

"Kita bekerja kolaborasi, tidak sendirian. Kita ingin mengungkap kejadian ini secara scientific, bukan sekadar berdasarkan keterangan saksi. Semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memperjelas penyebab kecelakaan," kata Ruminio, Kamis (6/2/2025).