KOTA BOGOR, CEKLISSATU– Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat menetapkan tersangla Bendi Wijaya (31), sopir truk angkutan galon air mineral, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi yang terjadi pada 3 Februari 2025.
"Sopir truk sudah ditetapkan tersangka," ujar Kompol Yudiono Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. Selain itu, polisi telah mengantongi keterangan dari 12 saksi, dua saksi ahli, serta dua bukti lainnya yang menguatkan dugaan kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Keselamatan
"Tersangka BW sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tambahnya.
Comment