BOGOR, CEKLISSATU.COM - Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan intensif, Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap sindikat pencurian motor yang telah beraksi di lebih dari 300 lokasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan dan berhasil menangkap diduga pelaku sindikat pencurian motor yang berinisial TK (40) di wilayah Cicurug, Sukabumi pada 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TK mengaku melakukan aksi pencurian bersama S (45) di wilayah Cikarang, Bekasi.
Baca Juga: Kasus Penipuan di Kota Bogor Marak, Kasat Reskrim; Pelaku yang Ditangkap Pelaku Ngaku Anggota Polisi
Keduanya telah melakukan pencurian selama satu tahun setengah di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
"Dalam seminggu sindikat pencurian ini bisa melakukan kejahatannya lima kali, dan hasil curiannya dijual ke wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor hingga Sukabumi," ungkap AKP Enjo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Selain menangkap diduga pelaku, pihaknya juga mengamankan yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 12 Tersangka Curanmor, Modus Curi Motor yang Sedang Terparkir
Jika terbukti bersalah pelaku dan penadah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dia menambahkan, dalam mealakukan aksinya, para sindikat pencurian motor itu tak segan mengancam dengan senjata api mainan dan sebilah golok, serta tak akan ragu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang melawan.
Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku yang berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Polsek Dramaga dan Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Ojol
"Pelaku ini juga seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak 2008," ujarnya.
Comment