BANDUNG, CEKLISSATU- Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal beromzet miliaran di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025). Tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih 14 tahun dan beromzet ratusan miliar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan telah mengamankan tujuh orang yang terkait dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung. Empat orang merupakan penambang berinisial K, YH, UU dan AS yang merupakan warga lokal sedangkan tiga lainnya merupakan bandar IS, M dan TG yang berasal dari Tasikmalaya.
"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait pertambangan ilegal ini, tiga sebagai bandar dan empat sebagai penambang," ucap dia di lokasi, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Pelaku Membunuh Satpam sudah Direncanakan, Polisi: Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aldi mengatakan tambang emas ilegal sudah beroperasi kurang lebih 14 tahun. Modus para tersangka yaitu tanpa izin mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas kemudian dipisah menggunakan bahan kimia.
Comment