BOGOR, CEKLISSATU – Yusuf Sulaeman, terdakwa kasus penipuan dan pemerasan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (13/1/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widuri itu mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Yusuf, Berto Tumpal Harianja, membacakan pleidoi yang memohon keringanan hukuman bagi kliennya.
Dalam momen itu, Yusuf terlihat menangis ketika menyampaikan penyesalan dan kesulitan yang dialaminya sejak penangkapan pada 25 Juli 2024 di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong. Ia menyebut berpisah dengan keluarganya, terutama anak bungsunya yang baru berusia dua tahun, menjadi ujian paling berat.
Baca Juga: Sidang Kasus Oknum KPK Gadungan Ditunda, Pembacaan Tuntutan Jaksa Mundur Sehari
“Setiap kali si bungsu bertanya kepada istri saya kenapa papinya tidak pulang-pulang, hati saya hancur. Saya sangat bersedih,” ujar Yusuf dengan suara bergetar.
Yusuf juga menyinggung perasaan dikhianati oleh rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Berto Harianja, kliennya merasa telah membantu sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tetapi akhirnya dijebak dan dijadikan korban. “Air susu dibalas dengan air tuba,” kata Berto mengutip perasaan kliennya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yusuf dengan hukuman tiga tahun penjara dari ancaman maksimal empat tahun. Selain itu, barang bukti berupa mobil mewah Porsche Macan S3 dirampas oleh negara, sementara ponsel dan tas miliknya akan dimusnahkan. Mobil Toyota Alphard yang turut disita oleh Sat Reskrim Polres Bogor akan dikembalikan kepada Yusuf.
Adapun uang Rp300 juta yang disebut sebagai hasil penipuan terhadap pejabat dinas pendidikan Warman, Yanto Pradibta, dan Edi Jayadi akan dikembalikan kepada pelapor melalui Yanto Pradibta. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena Yusuf Sulaeman menggunakan identitas palsu sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat daerah, sebuah modus yang menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi penipuan bermodus institusi resmi.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment