BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali membenarkan kabar bebas bersyarat Setya Novanto itu.

Menurutnya, Setya Novanto telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025, namun baru dieksekusi secara resmi pada 16 Agustus 2025.

Baca Juga: HUT RI ke 78, 237 Narapidana di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Salah Satunya Setya Novanto

Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, namun hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan pada 4 Juni 2025.

"Berdasarkan perhitungan masa pidana dan pemenuhan kewajiban lainnya, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,"kata Kusnali, dalam keteranganya, Minggu (17/8/2025).

Dalam putusan PK tersebut, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp49 miliar.

Baca Juga: Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh dia sebelum pembebasan bersyarat diberikan.

Meski telah bebas dari balik jeruji, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas.

Ia masih menjalani masa percobaan hingga 1 April 2029, dan wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: KPK Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera

Selama periode ini, dia juga belum dapat menggunakan hak politiknya.

"Dengan pembebasan bersyarat itu, Setya Novanto masih berada dalam pengawasan, dan seluruh aktivitasnya tetap dipantau oleh pihak pemasyarakatan," tambah Kusnali.

Setya Novanto merupakan salah satu aktor utama dalam mega skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasusnya sempat menyita perhatian publik dan menjadi simbol buruknya praktik korupsi di Indonesia.