LAMPUNG UTARA, CEKLISSATU -- Kabar terbaru dari Lampung Utara. Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung RSUD H. Mayjend Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan bahwa kedua orang itu adalah Aida Fitriah Subandhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD H Mayjend Ryacudu, dan Irwanda Dirusi sebagai pelaksana lapangan kegiatan, memakai perusahaan yang memenangkan tender proyek itu.
Diketahui, total pagu anggaran proyek rehabilitasi gedung tersebut mencapai Rp2.398.538.000, yang terbagi dalam tiga kegiatan.
Yaitu rehabilitasi ruang ICU sebesar Rp227.323.000, rehabilitasi ruang kebidanan Rp944.233.000, rehabilitasi ruang penyakit dalam Rp1.226.982.000.
Baca Juga: Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana
Aida Fitriah Subandhi dan Irwanda Dirusi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbini melalui Kasi Pidana Khusus, Muhammad Azhari Tanjung, Selasa (29/07/2025).
"Saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka, Aida Fitriah Subandhi selaku PPK, dan Irwanda Dirusi selaku pelaksana kegiatan. Keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kotabumi," ungkapnya.
Comment