BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Megamendung senilai Rp2,2 miliar.

"Kasus ini bermula dari adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan. Padahal nasabah tersebut telah melunasi kreditnya kepada Bank BRI," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.

Berbekal dari laporan nasabah tersebut, Bank BRI melakukan investigasi internal dan hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank BRI.

Dari hasil penyelidikan, dua orang yakni Marketing Analisis dan Mikro (Mantri) Bank BRI Unit Megamendung dan stafnya diduga kuat menjadi dalang kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan ke rekening nasabah tersebut, ditemukan fakta bahwa ada pembuatan kredit baru tanpa sepegetahuan dari nasabah yang bersangkutan," jelas dia.

"Jadi pembukaan rekening itu tanpa sepegetahuan nasabah dan tidak melalui proses verifikasi pembukaan rekening semana mestinya. Kemudian tanpa rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada nasabahnya," sambungnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dalam aksinya Mantri BRI ini dibantu oleh salah satu staf Bank BRI lainnya. Dari kerjasama itu, terungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya dari tahun 2021 dengan jumlah korban nasabah 21 orang dan kerugian Rp2,2 miliar.

"Mantri Bank BRI ini mempunyai kewenangan melakukan analisis data-data calon nasabah. Modusnya tersangka ini menggunakan data-data nasabah yang lama untuk mengajukan kredif fiktif," katanya.

Kedua oknum pegawai Bank BRI ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Agustian menegaskan jika pihaknya telah meningkatkan status penanganan tindak pidana korupsi dengan modus penyaluran kredit fiktif di bank BRI unit Megamendung Cipayung jadi tahap penyidikan.

ERUL