BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo.
Pengelola Bandung Zoo dijatuhi vonis dalam kasus korupsi lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Selain pidana penjara, dua petinggi Bandung Zoo, yaitu Raden Isma Bratakusuma dan Sri masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Rachmawati.
Baca Juga: Pengelola Bandung Zoo Gugat Walikota Bandung ke Pengadilan Negeri
Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda Raden Isma sebesar Rp10 miliar, dan Sri Devi sebesar Rp10 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara kepada pengelola Bandung Zoo tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa membayar sewa selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Polemik Kepengurusan Bandung Zoo Berakhir Ricuh, Dua Kubu Bentrok
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami menghormati putusan ini. Namun tentu akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan sikap ke depan," kata Efran kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Enam Aset Milik Kebun Binatang Bandung Disita Kejati, Ini Alasannya
Kasus dugaan korupsi itu mencuat sejak 2021, setelah adanya temuan audit dari Pemerintah Kota Bandung dan laporan masyarakat terkait status lahan seluas 14 hektare Bandung Zoo yang selama ini dikelola oleh YMT.
Lahan yang berada di kawasan Tamansari itu sejatinya merupakan aset milik Pemkot Bandung, yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan YMT sejak puluhan tahun lalu.
Namun dalam perjalanannya, YMT diduga tidak membayar sewa lahan dan secara sepihak menyewakan sebagian area untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari pemerintah.
Comment