BOGOR, CEKLISSATU – Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah barang bukti dan daftar saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pasar Mawar 3 Februari 2025 lalu.

Pelaku pembunuhan berencanan di Pasar Mawar Bogor itu diketahuimenggunakan senjata api ilegal dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebutkan, bahwa ada tujuh saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pelapor yang merupakan kakak korban, Beethoven Tampubolon.

Baca Juga: 2 Buronan Otak Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap di Bali, Polisi Beberkan Kronologinya

"Saksi-saksi ini memberikan keterangan penting yang menguatkan kronologi peristiwa dan keterlibatan para tersangka," ujar Aji kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.

Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk satu pucuk senjata api berwarna hitam, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru aktif, serta satu proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban. 

Barang bukti lainnya meliputi ponsel korban yang diduga terkena tembakan, beberapa handphone milik para tersangka, serta tas selempang yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor, Polisi Kejar Jaringan Kepemilikan Senjata

Aji mengatakan, seluruh tersangka pembunuhan berencana di Pasar Mawar Bogor itu telah ditahan di Polresta Bogor Kota, dan berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.