BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Walikota Bandung Muhamad Farhan digugat Pengelola Kebon Binatang Margasatwa Tamansari. Gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.
Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Hal itu pun dibenarkan Humas Bandung Zoo Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Sulhan Safi'i.
Baca Juga: Kisruh Tempat Wisata Bandung Zoo Berlanjut, Muncul Dualisme Manajemen
Ia mengatakan bahwa betul Walikota Bandung telah digugat di PN Bandung pada 21 Agustus 2025 kemarin.
Sulhan mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu.
"Gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai," kata Sulhan.
Comment