JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap 2 (Nikita tidak ditahan penyidik). Maka, itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU. Salah satu alasan lain sesuai pasal subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata 

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak dikutip dari laman resmi Kumparan, Minggu 30 Oktober 2022.

Lebih lanjut Freddy menjelaskan, penolakan permohonan tersebut sudah sesuai dengan proses pemantauan dan analisis tim JPU.

Pertimbangan lainnya, kata dia, JPU menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani, salah satunya, sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHP, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan itu, Nikita Mirzani akan tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November mendatang.

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada pihak Kejari Serang pada Rabu 26 Oktober 2022.

Nikita Mirzani tersangkut kasus hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam kasus itu, Dito merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyebut dirinya seorang penipu.

Berangkat dari itu, Dito pun melaporkan perempuan 36 tahun tersebut. 

Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.