BANDUNG, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung  memutuskan sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi saksi.

Dalam sidang putusan sela Senin pagi, Hakim memutuskan memeriksa saksi saksi guna bisa memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak. 

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan kejanggalan, seperti status OTT yang dinyatakan KPK ternyata hanya pengembangan kasus penangkapan auditor BPK. Selain itu barang bukti sejumlah uang hingga kini belum dijelaskan kaitannya dengan kasus suap tersebut. Oleh karena itu untuk memperjelas kasus ini Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

IMG-20220801-WA0042.jpg
Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin


"Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Senin 01 Agustus 2022.

Baca Juga : Diwarnai Masalah Jaringan Internet, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Ade Yasin Memasuki Putusan Sela

Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga : Jawaban JPU Absurd, Hakim Harus Terima Eksepsi Ade Yasin

"Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho," kata Hera.

Jaksa KPK, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan terdakwa Ade Yasin.

"Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD," kata Roni Yusuf.

Namun Roni menolak saat diminta menyebutkan nama saksi saksi tersebut dengan alasan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.

"Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

"Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter," kata Dinalara.

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.

"Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.


Redaksi