JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar akan menjalani sidang vonis kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610, Selasa hari ini 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023, sidang akan digelar di ruang 3. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP.

Selain itu, terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, juga akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang akan digelar di PN Jaksel.

Ibnu Khajar dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Baca Juga : Wow, Gaji Tersangka Kasus ACT Rp50-Rp450 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 27 Desember 2022.

Sementara Ahyudin juga dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 27 Desember 2022.