BOGOR, CEKLISSATU - Satpol PP Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, lantaran menjual minuman keras (miras) ilegal. 

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah tim melakukan kajian mendalam.

"Bangunan ini merupakan bangunan semi permanen yang telah disegel sebelumnya karena melakukan penjualan miras. Namun, kami mendapati bahwa meskipun sudah disegel, penjualan miras masih terus dilakukan," ucapnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Agustian Syach menyebut bahwa setelah melakukan pembongkaran, pihaknya akan memastikan bahwa bangunan tersebut tidak kembali digunakan untuk menjual miras.

Baca Juga : Bonus PON Rp 500 Juta, Bukti Pj Gubernur DKI Peduli Atlet 

"Kami telah memberikan penataan dan jaminan bahwa jika kedepannya terbukti melakukan penjualan miras tanpa izin, kami tidak akan ragu untuk membongkarnya kembali," tegasnya.

Kendati demikian, Agustian Syach menilai bahwa berdasarkan hasil pengamatan terhadap peningkatan kasus tawuran dan kenakalan remaja di Kota Bogor, diduga kuat dipicu oleh konsumsi alkohol.

"Kita telah mengidentifikasi bahwa banyak pelaku tawuran dan kenakalan remaja berasal dari konsumsi miras yang bersumber dari tempat-tempat seperti yang baru saja kami tertibkan," jelasny.

Selain itu, Satpol PP Kota Bogor sebelumnya juga telah melakukan penutupan pada beberapa lokasi lain, termasuk sebuah toko besar di Bogor Tengah yang terlibat dalam penjualan miras.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin, terutama di lokasi-lokasi yang mudah diakses," imbuhnya.

Terkait dengan laporan bahwa bangunan yang baru saja dibongkar masih ada yang menjual miras setelah penutupan, Agustian Syach mengaku bahwa setelah pengecekan tidak ditemukan miras di lokasi tersebut.

"Kami juga telah meminta mereka membuat pernyataan untuk siap dibongkar jika mereka kembali menjual miras tanpa izin," ujarnya.

Agustian Syach memastikan bahwa Satpol PP akan terus memantau dan jika ditemukan pelanggaran serupa pihaknya sudah menyiapkan agenda pembongkaran. 

"Kami memberikan kesempatan namun akan bertindak tegas jika pelanggaran berulang. Kami berharap dengan tindakan ini dapat menekan angka tawuran dan meningkatkan keamanan di Kota Bogor," katanya.