BANDUNG, CEKLISSATU - Mantan Bupati Bogor Ade Yasin dinyatakan sudah bebas dalam kasus Suap pegawai BPK Jawa Barat pada 20 Agustus 2024 lalu,"Sudah bebas, bebas besaryarat masih wajin lapor ke BAPAS,"kata Robi kadivas Kanwil Kemenkumham Jabar, baru-baru ini, Sabtu (31/8/2024).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik.

Baca Juga : Jafar/Felisha Kembali Berlaga di Partai Final Indonesia Masters 2024 Super 100


Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jabar. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.