BOGOR, CEKLISSATU.- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi mi dan pangsit ilegal bermerek Wayang yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif selama satu minggu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menyampaikan bahwa pelaku usaha memproduksi barang di wilayah Kota Bogor meski izin produksi yang mereka gunakan terdaftar di Kabupaten Bogor.
“Izin Produksi Rumah Tangga (IPRT) mereka mengacu pada Kabupaten Bogor, tetapi kegiatan produksinya dilakukan di Kota Bogor. Ini tentu menjadi pelanggaran,” ujar Kompol Aji.
Dalam operasi pertama, polisi menggerebek sebuah rumah produksi di kawasan KPKN Kedung halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor Penggerebekan kedua dilakukan pada malam Jumat di wilayah Rundung Halang. Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan dua orang pekerja yang baru bekerja selama empat bulan.
Selain itu, aparat juga menemukan berbagai bahan baku yang tidak tercantum dalam komposisi kemasan produk.
Comment