“Komposisi pada kemasan tidak sesuai dengan kenyataan. Di lokasi kami temukan terigu, baking soda, potasium, hingga tawas, sementara beberapa bahan seperti tawas dan potasium tidak dicantumkan pada label kemasan,” jelas Kompol Aji.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah mesin produksi mi dan pangsit serta bahan baku dalam jumlah besar. Produk ilegal tersebut diketahui telah beredar di wilayah Jambu Dua dan berbagai pasar di Kota Bogor.

Baca Juga: Rizki Akhirnya Dipulangkan setelah Jadi Korban Perdagangan Orang, Langsung Jalani Pemeriksaan Polisi

Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan aspek keamanan pangan dan legalitas izin usaha.

“Kami juga akan melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha yang diduga berada di wilayah Cilacap,” ujar  Kompol Aji.

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut guna mengungkap peran dan tanggung jawab pelaku utama dalam produksi mi dan pangsit ilegal tersebut.