BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya dugaam pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang pria lanjut usia.

“Pengungkapan bermula dari adanya dua laporan polisi, dan masing-masing laporan itu memiliki satu korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga yang berbeda,” jelas AKP Teguh Kumara dalam keterangan persnya, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Bocah Sebelas Tahun di Cijeruk Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku

Ia memaparkan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

“Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu pada sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Teguh.

Korban berinisial AQ (8) dan AZ (8), keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga: Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, 2 Kuli Bangunan di Bogor Diringkus Polisi

Sedangkan, dua pelaku berinisial WS (65) dan MR (68) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur itu di sebuah saung yang berada di wilayah rumahnya, dan mengimi-ngimingi korban dengan uang sebesar Rp5.000.

“Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam saung atas arahan WS dan MR dan yang diimingi-imingi uang 5 ribu,” kata Teguh.