BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polres Bogor mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciampea

“Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pada sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas AKP Teguh Kumara, Minggu (21/9/2025).

Ia memaparkan, peristiwa bermula saat dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (8) sedamg bermain di kebun di dekat rumahnya.

Di tempat itu, kedua anak bertemu dengan tersangka WS yang saat itu sedang berkebun.

Baca Juga:   Berpura-pura jadi Dukun, Pria di Bandung Lakukan Pencabulan

“Kronologisnya dua orang anak korban inisial AQ dan AZ yang sedang bermain di kebun di sekitar rumahnya, pada saat itu bertemu dengan tersangka WS yang sedang berkebun,” ungkapnya.

WS kemudian memanggil kedua anak tersebut dan memberikan iming-iming uang.

“Pada saat itu saudara WS memanggil kedua korban dan mengiming-imingi mereka dengan uang sebesar Rp5.000,” jelasnya.

Baca Juga: Remaja Berkebutuhan Khusus di Tanjungsari Bogor Diduga Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil

Menurut Teguh, WS bahkan meminta salah satu korban untuk berbagi uang itu dengan temannya.

“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban AQ untuk membagi Rp5.000 itu kepada temannya,” tutur Teguh.

Setelah uang diterima, kedua korban dibawa ke sebuah saung milik WS yang berada di sekitar kebun.

Baca Juga: Imbas Banyaknya Kasus di Dunia Pendidikan Kota Bogor, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan

“Kemudian korban anak ini dibawa oleh saudara tersangka WS ke saung miliknya, saung yang berada jugadi sekitaran kebun,” kata dia.

Di dalam saung itu, kedua tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Kemudian di dalam saung tersebut kedua anak korban diarahkan oleh tersangka WS dan tersangka MR untuk melakukan perbuatan cabul. Para tersangka mengarahkan kedua anak korban ini memegang kelamin para tersangka, begitu juga perbuatannya sebaliknya para tersangka juga meraba bagian tubuh dari korban anak,” paparnya.

Baca Juga: Miris, Siswi SD di Klapanunggal Diduga Dicabuli Oknum Guru

Setelah kejadian, korban AQ menceritakan peristiwa itu kepada bibinya.

“Korban AQ melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya saudari SR, kemudian bibinya memberitahukan atau melaporkan kembali terkait kejadian yang menimpa keponakannya itu kepada ibu korban,” kata Teguh.

Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kakek Cabul di Bogor, 10 Anak Dibawah Umur Jadi Korban

“Sehingga di bulan Agustus kepada tanggal 11 Agustus 2025 orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,” pungkas AKP Teguh.