KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Pakistan di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/3/2026).

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan korban adalah pasutri bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) sedangkan pelaku seorang pria (22) warga Desa Batu Layang, Cisarua.

Ia membenarkan bahwa suami telah berstatus warga negara Indonesia (WNI), sementara istrinya masih berkewarganegaraan Pakistan.

Baca Juga: 20 Warga Masih Belum Ditemukan, Basarnar Resmi Tutup Operasi SAR Longsor Cisarua Bandung

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri dan dimarahi korban.

“Jadi si pelaku ini sakit hati terhadap kedua korban karena sering dituduh mencuri kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” kata Wikha, Rabu (4/3/2026).

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa korban menggunakan mobil Grand Max.

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Cisarua Bandung Ditutup, 15 kantong Jenazah Masih Menunggu Identifikasi di Pos DVI Polda Jawa Barat

Pihak kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya menemukan korban berada di dalam mobil di wilayah Padalarang Bandung.

“Terhadap pelaku diancam dengan pasal 459 kuhp itu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” tutupnya.