Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, klaim penyitaan oleh BLBI mencakup hampir seluruh lahan di Desa Sukaharja. Padahal, ia menegaskan, di sana juga terdapat tanah milik pemda serta warga yang sudah memiliki ketetapan hukum.
"Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok," ucap Eko.
Baca Juga: Konflik Pertanahan di Sukaharja Kabupaten Bogor, Berikut Ini Sejarah dan Faktanya
"Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," terang dia.
Ia menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan ATR/BPN guna melakukan pemilahan peta sebaran tanah di Desa Sukaharja.
"Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," pungkasnya.
Comment