KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meminta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan data terkait tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang dijadikan agunan.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menegaskan, BLBI perlu memastikan bahwa lahan yang disita benar-benar merupakan aset milik tersangka Le Dermawan Chint Kiat atau H. Mardrawi.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana," tegas Eko Mujiarto, Jumat (26/9/2025).
"Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," jelas Eko.
"Antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjut Eko
Selain itu, Eko menambahkan bahwa di desa tersebut terdapat pula sejumlah lahan milik Pemda, yang merupakan cadangan tanah makam dari pengembang perumahan.
"Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, klaim penyitaan oleh BLBI mencakup hampir seluruh lahan di Desa Sukaharja. Padahal, ia menegaskan, di sana juga terdapat tanah milik pemda serta warga yang sudah memiliki ketetapan hukum.
"Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok," ucap Eko.
Baca Juga: Konflik Pertanahan di Sukaharja Kabupaten Bogor, Berikut Ini Sejarah dan Faktanya
"Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," terang dia.
Ia menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan ATR/BPN guna melakukan pemilahan peta sebaran tanah di Desa Sukaharja.
"Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," pungkasnya.
Comment