KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengambil alih tanah warga di Desa Sukaharja, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akibat gagal bayar agunan oleh Le Dermawan Chint Kiat.
Hadijana selaku pimpinan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengaku, belum mempelajari secara mendalam persoalan di desa tersebut.
Menurutnya, Desa Sukawangi terbentuk melalui pemekaran dari Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.
Baca Juga: Usep Nukliri Tegaskan Komitmen Perjuangkan Program RTLH bagi Warga Kurang Mampu
"Sukaharja lahir tahun 1930 dan Sukawangi pemekaran dari Sukaharja tahun 1980," kata Hadijana kepada wartawan.
Kebingungan semakin memuncak ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, ikut menyebut bahwa Desa Sukawangi yang terkena sita BLBI.
Kepala Desa Sukawangi, Budianto menepis isu itu dan menegaskan bahwa lahan sitaan BLBI berada di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang letaknya bersebelahan dengan desanya.
Budianto menjelaskan bahwa tanah sitaan BLBI di Sukaharja adalah bagian dari agunan milik Le Dermawan Chint Kiat yang terkena kasus hukum.
Comment