KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM — Harapan warga Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, untuk ikut merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan energi panas bumi Star Energy Geothermal Salak (SEGS) kian memudar.
Meski hanya berjarak dua kilometer dari area operasi, desa ini mengaku belum pernah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Bonus Produksi (BP).
Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, mengungkapkan kekecewaannya dalam kegiatan Edukasi Panas Bumi yang digelar SEGS di Kantor Induk PTPN VIII Cianten, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Kades Purasari Ungkapkan Kekecewaan, CSR dan Bonus Produksi dari SEGS Belum Sentuh Warga
"Secara geografis, Cianten di Desa Purasari berdekatan langsung dengan Desa Purwabakti. Kami berharap ada keadilan, agar warga juga bisa merasakan manfaat melalui CSR atau bonus produksi," tegas Agus Soleh Lukman.
Ia bahkan secara terbuka menyatakan bahwa jika hak desanya tetap diabaikan, maka pihaknya akan meminta SEGS memindahkan asetnya dari wilayah mereka.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menilai keluhan tersebut sangat beralasan.
Baca Juga: Gempa Susulan di Desa Purasari Lebih dari 40 Kali, BMKG Beberkan Faktanya
Politisi muda dari Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa desa yang terdampak langsung harus mendapat prioritas manfaat, bukan hanya wilayah administratif yang tercantum dalam dokumen lama.
"Idealnya desa yang terdampak dari kegiatan itu mendapatkan prioritas. Kita harap Bupati segera menindaklanjuti hal ini karena Purasari jelas berdekatan dengan lokasi geotermal," ujar Aan Triana Al Muharom kepada ceklissatu.com, Senin (6/10/2025).
Aan menambahkan, kebijakan pemberian CSR dan Bonus Produksi tidak boleh hanya terfokus di Kecamatan Pamijahan semata, sebab aktivitas industri panas bumi memiliki dampak lintas kecamatan.
"Jangan hanya bicara Pamijahan. Ada juga desa-desa di luar wilayah itu yang punya hak yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil. Ini harus dikaji ulang aturannya," tegasnya.
Menurut Aan Triana Al Muharom, DPRD siap mendorong adanya penyesuaian regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) agar pembagian manfaat dari produksi energi panas bumi bisa lebih adil dan menyentuh masyarakat terdampak secara nyata.
"Kondisi di lapangan menunjukkan mereka juga terdampak. Maka, kebijakan harus menyesuaikan realita, bukan hanya berdasarkan peta administratif lama," tambahnya.
Sementara itu, pihak SEGS melalui Humasnya, Asrul Maulana menyatakan bahwa penyaluran CSR maupun Bonus Produksi telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah.
"CSR diberikan sesuai hasil kajian Amdal, sedangkan Bonus Produksi diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016 dan disalurkan melalui Pemkab Bogor. Kami tidak bisa menyalurkan langsung ke desa yang tidak tercantum dalam Amdal karena rawan audit," jelas Asrul.
Ia menambahkan, SEGS hanya bisa menyalurkan bantuan di luar Amdal untuk kondisi darurat seperti bencana, dan menyarankan agar Pemdes Purasari berkomunikasi langsung dengan Pemda Bogor jika ingin memperjuangkan hak atas Bonus Produksi.
Namun, pernyataan itu tak serta-merta meredakan kekecewaan publik. Di mata warga dan wakil rakyat, keadilan lingkungan tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi, apalagi jika masyarakat di garis depan eksploitasi sumber daya justru tidak menikmati hasilnya.
Sebagaimana ditegaskan Aan Triana Al Muharom, "Jangan sampai warga hanya kena panasnya, tapi tak dapat sejuknya. Mereka punya hak yang sama atas sumber daya yang ikut mereka jaga."
Comment