Salah siapa?

Saat pihak Polres Bogor ditanya mengenai solusi bagi pelaku yang kedapatan positif HIV/AIDS, aparat penegak hukum mengatakan itu kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Pun begitu dengan Dinkes dan Dinsos mengatakan, bahwa itu merupakan kewenangan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bogor.

Masalah HIV-AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah.

Baca Juga: Polres Bogor Dalami Kasus Pesta Gay di Puncak, Beberkan Ini Modusnya

Berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan HIV/AIDS termasuk ke dalam SPM untuk mengukur kinerja bupati/walikota.

Persoalannya, selama ini KPA Kabupaten Bogor terlupakan. KPA tak memiliki pos anggaran dari APBD dan Kabupaten Bogor tak punya tempat rehab (shelter) bagi pengidap HIV/AIDS (ODIV).

Padahal, Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 pernah menyebut bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2023 untuk KPA.

Baca Juga: 75 Pelaku Seks Sesama Jenis di Puncak Digerebek Polisi 

Ketua Lembaga Kajian Strategis (LEKAS), Muksin mengungkapkan, semua persoalan terkait HIV/AIDS dan program penanganannya telah disampaikan kepada Bupati Bogor beberapa bulan lalu.

"Kami sudah audiensi dengan Pak Bupati dan dinas terkait. Alhamdulillah kami dapat respons cepat Bupati Bogor agar penanggulangan kasus HIV/AIDS menjadi program prioritas dan wajib menjadi perhatian serius semua pihak utamanya dinas-dinas terkait," ungkapnya.

Bahkan secara spesifik, lanjut Muksin, Bupati Bogor juga menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengalokasikan anggaran untuk penanganan HIV/AIDS.

"Insya Allah nanti Kabupaten Bogor akan punya shelter atau tempat rehab bagi penderita HIV/AIDS," ucapnya.