BOGOR, CEKLISSATU - Terkuak, modus pesta gay yang digerebek oleh petugas beberapa waktu lalu di sebuah villa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, bahwa modus pesta gay itu yaitu, panitia menyebarkan undangan via media sosial yang dikemas melalui kegiatan Family Gathering.
"Panitia menyebarkan flayer di media sosial dengan tema Family Gathering yang diisi dengan acara pentas dan pertunjukan lomba menyanyi dan menari," ujar AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (24/6/25).
Baca Juga: KNPI Minta Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Puncak! Puluhan Dinyatakan Positif HIV
Teguh menuturkan, sebanyak 75 orang yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya, hal ini untuk mengetahui mereka merupakan suatu komunitas atau bukan.
"Sedang didalami, yang jelas mereka berkumpul di acara pesta gay tersebut karena mengetahui adanya undangan yang disebarkan melalui media sosial,” ucapnya.
Adapun, lanjut Teguh, para peserta yang ikut acara tersebut dikenakan biaya Rp200 ribu per orangnya oleh panitia.
"Mereka mendaftar dan dipungut biaya sebesar Rp200 ribu per orang," ungkapnya.
Comment