BOGOR, CEKLISSATU – Kabupaten Bogor belum lama ini dihebohkan dengan penggerebekan pesta seks, dan diamankan 75 orang yang beberapa diantaranya mengidap HIV/AIDS.

Peristiwa penggerebekan tersebut membuat kaget semua pihak, dan menjadi perhatian serius Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Meski pelaku bukan warga Kabupaten Bogor, tetapi lokasinya berada di wilayah kita, dan ini harus menjadi perhatian serius,” ucap Rudy di Mapolres Bogor, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Meminta Segera Ditangami Kasus Seks Sesama.Jenis di Puncak

Kasus pesta seks di Megamendung itu merupakan percikan dari fenomena gunung es kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bogor.

Diketahui, kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bogor adalah tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kota Bandung.

Data pada tahun 2024, jumlah ODHA (orang yang telah terdiagnosis positif HIV/AIDS) sebanyak 817 kasus. Mengalami kenaikan 700 kasus dibanding tahun 2023. Data tahun 2024-2025 bahkan trennya menjangkit usia 25 tahun ke bawah.

Baca Juga: KNPI Minta Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Puncak! Puluhan Dinyatakan Positif HIV

Maka ini bahaya laten atau bom waktu bagi generasi muda usia produktif.

Salah siapa?

Saat pihak Polres Bogor ditanya mengenai solusi bagi pelaku yang kedapatan positif HIV/AIDS, aparat penegak hukum mengatakan itu kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Pun begitu dengan Dinkes dan Dinsos mengatakan, bahwa itu merupakan kewenangan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bogor.

Masalah HIV-AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah.

Baca Juga: Polres Bogor Dalami Kasus Pesta Gay di Puncak, Beberkan Ini Modusnya

Berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan HIV/AIDS termasuk ke dalam SPM untuk mengukur kinerja bupati/walikota.

Persoalannya, selama ini KPA Kabupaten Bogor terlupakan. KPA tak memiliki pos anggaran dari APBD dan Kabupaten Bogor tak punya tempat rehab (shelter) bagi pengidap HIV/AIDS (ODIV).

Padahal, Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 pernah menyebut bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2023 untuk KPA.

Baca Juga: 75 Pelaku Seks Sesama Jenis di Puncak Digerebek Polisi 

Ketua Lembaga Kajian Strategis (LEKAS), Muksin mengungkapkan, semua persoalan terkait HIV/AIDS dan program penanganannya telah disampaikan kepada Bupati Bogor beberapa bulan lalu.

"Kami sudah audiensi dengan Pak Bupati dan dinas terkait. Alhamdulillah kami dapat respons cepat Bupati Bogor agar penanggulangan kasus HIV/AIDS menjadi program prioritas dan wajib menjadi perhatian serius semua pihak utamanya dinas-dinas terkait," ungkapnya.

Bahkan secara spesifik, lanjut Muksin, Bupati Bogor juga menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengalokasikan anggaran untuk penanganan HIV/AIDS.

"Insya Allah nanti Kabupaten Bogor akan punya shelter atau tempat rehab bagi penderita HIV/AIDS," ucapnya.