BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kasus dugaan penyekapan karyawati panti jompo di kawasan Bantarjati, Kota Bogor beberapa waktu lalu, berakhir damai.

Setelah kasus hukumnya berjalan sebulan sepuluh hari di Polsek Bogor Utara, kedua pihak sepakat mengakhirinya diluar pengadilan.

Kesepakatan damai di tanda tangan di Mapolsek Bogor Utara, Jumat (21/11/2025), setelah penasehat hukum kedua belah pihak memilih restorasi justice.

Baca Juga: 5 Perampok Gudang Ekspedisi Ninja Ekspress di Parung Dibekuk Polisi

Kuasa Hukum Yayasan Kasih Mulia Sejahtera Panti Wreda, Ardy Susanto menjelaskan, bahwa peristiwa yang sempat terjadi hanyalah kesalahpahaman, dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menuntaskannya tanpa proses hukum lebih lanjut.

“Kami bersepakat mengadakan perdamaian, menyelesaikan secara kekeluargaan, bahwa ini semua satu kesalahpahaman yang bisa kita selesaikan bersama,” jelas Ardy kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Ardy menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga: Puluhan WNI Korban Penyekapan Dipulangkan ke Tanah Air Pekan Ini

“Dari sini kita memutuskan untuk tidak melanjutkan ke dalam proses hukum apa pun. Lebih baik kita berpikir lebih maju ke depan. Itu keputusan yang kita ambil bersama atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Kita sudah saling klarifikasi sehingga kami mengambil kesimpulan untuk melakukan perdamaian,” ungkapnya.

Menurut Ardy, kedua belah pihak kini telah mencapai pemahaman yang sama.

“Apa pun yang sudah terjadi kemarin kita sepakati sudah clear, sudah diklarifikasi, dan sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga: 62 WNI Berhasil Dibebaskan dari Penyekapan di Kamboja

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Valentinus Jandut mengungkapkan, bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sepuluh hari sebelum akhirnya selesai lewat mekanisme restorative justice.

“Semangat kita adalah menyelesaikan sesuai ruang yang diberikan oleh mekanisme atau aturan hukum, yaitu penyelesaian secara restorative justice,” ujar Valentinus.

Ia kemudian menjelaskan bahwa restorative justice bertujuan memulihkan hubungan yang sempat retak akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Rampok Rp 1 Miliar Milik Pengusaha Souvenir, Pelaku Foya-foya Hingga Beli Emas Batangan

“Restorative justice artinya kita menyelesaikan persoalan dengan semangat memulihkan, bukan untuk balas dendam atau menghukum. Melalui komunikasi intens, kami memanfaatkan ruang yang disediakan hukum untuk menyelesaikan persoalan antara pelapor dan terlapor,” paparnya.

Valentinus berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, termasuk bagi pihak yayasan. Ketidaktahuan kita akan hukum itu tidak menyelamatkan. Ke depan, apa pun tindakan yang diambil harus terukur dan tidak menyalahi aturan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Beberkan  Tawuran di Tanah Sareal, 3 Orang Dewasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, seorang karyawan panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, yang menjadi korban penyekapan hingga disuruh squat jump 300 kali.

Romo Kristo selaku perwakilan keluarga karyawati mengungkap penyebab dugaan penyekapan tersebut.

Dia menyebut korban disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan milik teman sesama pegawai.

Baca Juga: 28 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polresta Bogor Kota, 33 Diduga Tersangka Diamankan

Dia menyebut korban disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan milik teman sesama pegawai.

“Mengenai penyebabnya, permasalahan berawal dari hal sepele, bercanda dan saling sembunyi tempat makan. Rupanya, kejadian itu dilaporkan ke pimpinan (pengurus panti). Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk pembinaan, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” kata dia.