BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menertibkan spanduk liar di wilayah Ciapus. Lantaran, tidak mempunyai izin dan habis masa kontraknya.

Kasi Trantib pol PP Tamansari Loly mengatakan,  pemasangan liar yang ilegal serta mencabut masa kontraknya sudah melewati batas. Selain itu, spanduk liar ini dapat merugikan pihak lain.


"Dengan giat adanya penertiban menjaga agar tata wilayah tetap baik dan rapih khususnya diwilayah Tamansari,” lanjutnya.


Di sisi lain, Kasi Trantib pol PP Loly juga menuturkan adanya batas waktu pemasangan spanduk yakni dua minggu.

Baca Juga : OJK Yakin di 2023 Perbankan Tetap Terjaga Ditengah Ancaman Resesi Global


Meski sudah berizin, jika melampaui batas waktu, spanduk akan segara ditertibkan oleh pihak pol PP Tamansari.


“Kewenangan spanduk dan umbul-umrik ada di pak Camat satu lagi makam yang ditembok harus izin dulu ke pak Camat tapi jarang karena bisanya itu kuburan Cina,” tandasnya.