BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, mengungkap beberapa jenis obat sirup yang kini disorot oleh tenaga kesehatan pasca adanya kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak.
Bahkan, beberapa obat tersebut sudah ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara waktu dan dilakukan penelitian.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengatakan, dari edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) obat sirup yang diduga kuat menyebabkan Gangguan Ginjal Akut itu adalah obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi 0,25 persen.
"Masih diteliti, namun kita harus tetap waspada. Untuk sementara waktu tidak dulu memberikan obat sirup kepada anak saat sakit demam ataupun flu,"
kata Mike, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga : Ramai Sirup Paracetamol Bisa Picu Gangguan Ginjal Anak, Penjualan Obat Sirup di Apotek Dibatasi
Dinkes Kabupaten Bogor pun telah menyebar surat edaran (SE) kepada puskesmas ataupun apotek untuk tidak dulu menjual obat sirup sesuai dengan arahan Kemenkes.
"Sesuai arahan Kementerian Kesehatan, kami meminta apotek maupun penjual obat lainnya untuk menghentikan sementara peredaran beberapa obat sirup," jelas Mike.
Comment