JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah bakal memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Hal ini untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Pantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga : Pemerintah Beri Subsidi Rp7 Juta, 1 NIK Berlaku Untuk Pembelian 1 Unit Motor Listrik

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan persyaratan untuk menerima bantuan subsidi.

Berikit tiga syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: 

1. Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

2. Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Ada tujuh hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, di antaranya:

1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.

6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.

7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.