BANDUNG, CEKLISSATU - Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kompol Eko Iskandar menyatakan, pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan. Hal ini berdasarkan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya
"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,"kata Kasatlantas Polretabes Bandung, Kompol Eko Iskandar Selasa (8/8/2023).
Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sepeda Listrik Diangkut Satpol PP
Kompol Eko mengatakan kategori usia pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun, dengan batas Kecepatan penggunaan sepeda listrik itu hanya di bawah 20 kilometer per jam.
"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.
Ia mengatakan, dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat, ia mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.
"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,"tegasnya
Comment