BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota kembali menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit. Adapun penggagalan aksi tersebut berlokasi di tiga tempat yakni di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Bogor Utara.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa untuk di wilayah Bogor Utara tepatnya di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Ciparigi, sebanyak emt tersangka telah diamankan.

Baca Juga : Pihak Kepolisian dan Warga Berhasil Amankan 7 Pelajar yang Hendak Gelar Aksi Tawuran

"Empat tersangka ini inisial RAP (20), FN (16), MH (16) dan RMA (16) kita amankan dan saat diperiksa mereka membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran dengan cara live Instagram," ucapnya pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Untuk di wilayah Bogor Selatan, lanjut Bismo, dua tersangka yakni inisial MA (19) dan GM (19) juga diamankan pihak Polsek Bogor Selatan lantaran saat diperiksa keduanya membawa senjata tajam.

"Sedangkan satu pelaku inisial GM (16) ditangkap karena berbuat penganiayaan hingga menimbulkan korban luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Lokasinya di wilayah Kecamatan Bogor Tengah tepatnya Kampung Kramat, Kelurahan Panaragan," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.