BOGOR, CEKLISSATU.COM – Aktivis Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua KPU Kota Bogor.

Meski proses penyelidikan sudah berlangsung hampir satu tahun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU itu.

PPAK mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan membuka gelar perkara secara transparan, sekaligus menilai penegakan hukum dalam kasus gratifikasi ini harus berjalan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Libatkan Oknum KPU Kota Bogor, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Untuk itu, PPAK Bogor Raya melakukan aksi unjuk rasa terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor, di depan markas Polresta Bogor Kota, Senin(10/11/2025).

“Kepolisian telah masuk angin (86),” ujar Ketua PPAK Bogor Raya, M Ibnu Tohari, dalam pernyataannya.

Dalam aksi itu, PPAK menyampaikan dua tuntutan utama, pertama, segera menetapkan Ketua KPU Kota Bogor dan pihak lain yang diduga terlibat suap dan gratifikasi sebagai tersangka.

Baca Juga: PPAK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Transparansi Pembangunan SD dan SMP di Cimahpar Kota Bogor

Kedua, mendesak agar dilakukan gelar perkara secara terbuka terhadap kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor tersebut.

“Karena, tidak ada yang bisa menggugurkan perkara gragifikasi kecuali pelaku melapor kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator aksi, Frans menyebut gerakan ini murni dorongan moral agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Kepala BPN Cibinong, Urus Sertifikat Harus Keluar Kocek Ratusan Juta

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan gratifikasi ini sampai tuntas. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan dugaan suap tersebut,” tegas Frans.

Disamping tuntutan itu, pihak PPAK juga mendesak kejaksaan negeri Kota Bogor untuk mengambil alih kasus tersebut. Karena, kepolisian dinilai lamban dan diduga sudah main mata dengan terduga pelaku gratifikasi.

“Kejari harus ambil alih kasus tersebut karena kepolisian sudah masuk angin,” tegasnya.