BOGOR, CEKLISSATU - Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor desak Polresta Bogor Kota segera usut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan oknum  KPU Kota Bogor pada Pilwalkot 2024. 

Kuasa hukum eks anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilwalkot berinisial BM, R. Anggi Triana Ismail mengatakan, bahwa kliennya hanya bertindak sebagai perantara terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.

“Ia mengaku menerima perintah dari salah satu komisioner untuk menyalurkan dana kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kota Bogor guna memenangkan pasangan calon tertentu,” jelas Anggi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Cegah Disalahgunakan, KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak Pilwalkot Bogor

“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar kepada PPS. Uang ini disebut berasal dari pasangan calon yang dijanjikan kemenangan oleh oknum komisioner KPU tersebut,” lanjutnya.

Anggi mengatakan, dari keterangan BM, total dana yang dijanjikan mencapai Rp11,5 miliar, yang disepakati dalam dua termin pembayaran.

“Rp7 miliar pada tahap awal, dan sisanya Rp.4,5 miliar setelah pelantikan pasangan calon,” bebernya.

Baca Juga: Ade Yasin Mantan Bupati Bogor Dinyatakan Bebas dari Kasus Suap Pegawai BPK

Namun, hasil Pilwalkot justru dimenangkan oleh calon lain, yaitu Dedie Rachim. Situasi iti memicu kekecewaan dan reaksi keras dari pihak pasangan calon yang kalah.

“BM mengalami dua kali penculikan, tujuannya untuk menagih kembali uang yang telah diserahkan. Ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan klien kami,” ungkapnya.

Saat dimintai pertanggungjawaban, sambungnya, oknum komisioner KPU yang diduga terlibat, malah lepas tangan dan menyebut, bahwa seluruh dana masih berada di tangan BM.

Baca Juga: Laporkan Hasil Pilkada 2024 ke Wali Kota Bogor, Ini yang Dibeberkan KPU dan Bawaslu

“Padahal, klien kami hanya memegang Rp3 miliar, itupun atas perintah komisioner. Selebihnya diduga digunakan oleh pihak-pihak lain, termasuk indikasi mengalir ke oknum di Bawaslu Kota Bogor,” jelas Anggi.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Bogor Kota berdasarkan Laporan Informasi masyarakat bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. BM sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik pada Maret 2025 lalu.

“Klien kami sudah menyampaikan semua pihak yang diduga menerima aliran dana suap dalam kondisi yang sangat tertekan. Kami hanya meminta agar proses ini segera mendapat kepastian hukum,” tegas Anggi.

Baca Juga: Alami Intimidasi, Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Gugat KPK di PN Bogor 

Ia juga menambahkan, terlepas dari status BM sebagai saksi atau tersangka, yang terpenting adalah kejelasan hukum dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta kepastian hukum terhadap kasus klien kami. Itu intinya,” tegas dia.

Sementara itu, LBH Ansor Kota Bogor, Aditya menilai lambatnya penanganan kasus ini diduga karena ada upaya dari berbagai pihak untuk meredam kasus suap dan gratifikasi ini.

Ia mengatakan sudah hampir berjalan setahun lamanya, Polresta Bogor Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di tubuh KPU Kota Bogor.

Baca Juga: Bawaslu Pelototi Berbagai Aspek di Masa Tenang Pilkada Kota Bogor, Ini yang Diawasi

“Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik, tetapi hingga saat ini, tidak diketahui kelanjutan dari penanganan kasus itu,” tuturnya.

Ia berharap dalam penanganan dugaan gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu KPU Kota Bogor, Calon Wali Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor dapat ditangani dengan serius dan tidak melihat unsur politis.

“Seret semuanya, jangan setengah-setengah!," tegas dia.