BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memecat Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibie.

Untuk itu, KPU Kota Bogor telah menunjuk Dede Juhendi  sebagi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.

"Kami KPU Kota Bogor tentu menghormati keputusan DKPP yang kemarin kita sudah dengarkan dan kita ketahui bersama-sama, intinya adalah KPU Kota Bogor menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang bersangkutan," jelas Dede saat memberikan keterangan pers di kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026) 

Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Kota Bogor, Sebut Langgar Kode Etik dan Pelanggaran Pemilu

Terkait masa waktunya, PLT Ketua KPU yaitu sampai dengan terpilih Ketua secara definitiv dan disahkan oleh KPU RI. 

Dede mengatakan, bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dan mengevaluasi kinerja KPU Kota Bogor. 

"Tentu kami mengambil pelajaran yang sangat berharga dari kejadian-kejadian ini, dan kami semua berkomitmen dengan adanya keputusan DKPP kemarin, secara bersama-sama kita jadikan sebagai Titik balik KPU Kota Bogor untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: Satu Tahun Tak Ada Kejelasan, PPAK Bogor Raya Pertanyakan Penanganan Kasus Gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor

Pada kesempatan itu, ia juga meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kota Bogor agar dapat menjadikan KPU menjadi lebih profesional, dan bisa percaya oleh masyarakat. 

"Kami juga berupaya berikhtiar semaksimal mungkin untuk menjadikan KPU ini menjadi profesional berintregritas, akuntabel dan mandiri seperti yang tercantum dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," tuturnya. 

Lebih lanjut, Dede mengatakan, terkait dengan isi surat keputusan yang dibacakan oleh DKPP, ia mengaku belum mendapatkan salinan surat tersebut. 

Baca Juga: Satu Tahun Tak Ada Kejelasan, PPAK Bogor Raya Pertanyakan Penanganan Kasus Gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor

"Kalau salinan surat keputusannya kami juga belum dapat, tapi mendengar dari putusan itu adalah "memberhentikan secara permanen saudara Muhammad Habibi selaku Ketua dan anggota KPU Kota Bogor," ujarnya. 

Terkait dengan pemberhentian tersebut menurut informasi yang ia denfar yaitu adanya gratifikasi pada pilkada 2024.

"Kalau didalam pertimbangan majelisnya adalah gratifikasi itu yang kemarin saya dengar yaitu adalah terkait dengan gratifikasi pada pilkada 2024 kemarin," kata Dede. 

Baca Juga: Besok, KPU Kota Bogor akan Menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Selain itu, Dede juga menegaskan pihaknya bersedia jika dipanggil untuk memberikan keterangan. 

"Sebagai warga bangsa Indonesia yang baik dari awal kami juga bersedia untuk mematuhi perundang-undangan yang ada jadi kalaupun kami misalkan nanti dipanggil misalkan untuk memberikan keterangan tentu kami akan bersedia," pungkasnya