"Memang polemik di DPR RI nya, di partai politiknya juga polemik, antar pegiatnya juga polemik, pengemasan juga polemik. Karena polemiknya tadi itu melanggar undang-undang atau tidak. Tentu perspektifnya berbeda," tuturnya.

Baca Juga: Respon Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Legislatif dan Eksekutif Terpisah

Yusfitriadi mengatakan, pemisahan pemilu serentak itu menjadi masalah besar atau tidak. Karena pemilu serentak yang sudah berlangsung tidak menjadi persoalan.

"Sebetulnya benar gak sih pemilu serentak kemudian keterpisahan itu menjadi masalah. Seharusnya di Pemilu gak ada masalah. Yang jadi masalah justru lebih yang teknis. Misalnya intervensi kekuatan politik, intervensi oligarki, money politik, itu yang jadi masalah besar," bebernya.

Selain itu, Yusfitriadi merasa aneh kepada Lembaga penyelenggara KPU RI yang mendukung putusan MK soal Pemilu dengan alasan pekerjaan yang berat.

‎"Sangat amat aneh KPU RI yang memberikan jawaban berat, bagi saya cemen mendukung putusan MK dengan alasan memang kerja kami cukup berat kalau serentak. Bagi saya itu bukan jawaban semestinya anggota KPU," tegas Yusfitriadi.

Baca Juga: Evaluasi Pengawasan Pilpres dan Pilkada, Bawaslu Kota Bandung: Ada Delapan Pelanggaran dari Enam Laporan

Ia juga menyatakan, MK seharusnya mengawal Undang-Undang 1945, bukan mengadili Undang-Undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1945.