BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, siap melaksanakan pendaftaran Calon Wali Kota Cawalkot dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Bogor, yang akan dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, pada prinsipnya KPU Kota Bogor akan melaksanakan apa yang menjadi peraturan. Salah satunya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dituangkan untuk secara teknis nya di PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan dari PKPU 8 tahun 2024 tersebut. 


"Yang mana salah satunya mengakomodir dalam Pengusungan Cawalkot dan wakilnya bisa menggunakan 7,5 persen dari total suara sah di Kota Bogor," ungkap Habibi kepada wartawan didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bogor Dian A Yamin dan Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Bogor Ferry B Muslim.

Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sipak Jasinga Bogor, Satu Orang Pengendara Meninggal Dunia


Habibi melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 430 KPU Kota Bogor, ada 5 partai politik yang bisa mengusung secara mandiri di Kota Bogor, yaitu dari PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PAN.


"Jadi persiapan kami pada prinsipnya sudah siap dan sudah mempersiapkan personil juga petugas. Kami sudah melakukan koordinasi dengan stekholder terkait dan bahkan sampai hari ini kami akan rakor dengan TNI, Polri, serta stekholder terkait persiapan pendaftaran tersebut," terang Habibi.


Habibi menjelaskan, untuk pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara simbolis dengan membuka pintu KPU Kota Bogor, kemudian hari pertama Selasa 27 Agustus 2024 pembukaan pendaftaran pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Hari kedua Rabu 28 Agustus 2024 waktunya masih sama. Persyaratan pendaftaran bisa dilihat di PKPU terbaru.


"Terakhir Kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. Nanti ada simbolis juga penutupan pintu KPU Kota Bogor. Ada imbauan kepada pengantar Cawalkot yang akan mendaftar, yang pertama patuhi aturan, sudah dikeluarkan oleh KPU RI PKPU 10. Kedua untuk di Kota Bogor, mohon agar tidak melaksanakan pendaftaran di last minute atau jam-jam terakhir agar kami bisa mengatur jadwal dan mengakomodir semua calon yang akan mendaftar di KPU Kota Bogor," jelasnya.


"Untuk transparansi kami menyediakan live streaming bagi masyarakat umum, tidak hanya teman media, seluruh Indonesia bisa menyaksikan. Kami tidak akan membeda-bedakan dari Paslon mana pun mendaftar ke KPU Kota Bogor. Dengan Ketentuan aturan diikuti dan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Bogor," tambah Habibi.


Habibi juga mengatakan, jumlah orang yang boleh masuk sesuai aturan, melihat kondisi ruang KPU Kota Bogor yang ada, bisa dilihat cukup terbatas. Karena itu dibatasi yang masuk ke dalam ruang pendaftaran yaitu Paslon, ketua atau perwakilan partai politik pengusung yang bisa mewakili dengan jumlah maksimal 10 orang.


"Kami juga terus melakukan evaluasi ke teman-teman KPU Kota Bogor, dalam Pilkada ini kami evaluasi perminggu. Jadi apa yang sudah dilakukan dan kekurangan nya apa. Kedepannya kami kerjakan apa, per Senin kami lakukan evaluasi bersama semua jajaran KPU Kota Bogor, kekurangan kegiatan itu apa, kami tidak boleh mengulang kesalahan itu," bebernya.


"Jadi selalu ada perbaikan, kami hanya manusia biasa yang tentu tidak akan luput dari kesalahan dan kekurangan. Tapi dari situ kami terus belajar menjadi Lebih baik. Setelah pendaftaran ada pemeriksaan kesehatan, penetapan Paslon dan pengundian nomor urut dan Kampanye," pungkas Habibi.