JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih wajib mengundurkan diri jika mau maju di Pilkada 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, pengunduran diri dari anggota legislatif itu sifatnya wajib.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ungkap Idham Holik kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Hal tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Baca Juga : DPC PDIP Kota Bogor Sebut Sudah Ada 8 Kandidat Bacawalkot yang Mendaftar, Berikut Nama-namanya

Tetapi, sampai saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu Daerah Pemilihan (Dapil).

Bila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. 

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.