JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengumumkan bahwa KPU RI membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang tidak bisa diakses masyarakat.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ungkap Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin mengatakan, Langkah tersebut diambil setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak, serta melakukan rapat khusus untuk menimbang perkembangan polemik yang ramai disoroti publik.
Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 731/2025, terdapat 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan atau tidak bisa diakses masyarakat, yaitu:
Fotokopi KTP dan akta kelahiran, SKCK dari Mabes Polri, Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah, Laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK, Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan;
Fotokopi NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir, Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon, Fotokopi ijazah/akta pendidikan yang dilegalisasi, Surat tidak terlibat organisasi terlarang/PKI, Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.
Baca Juga: Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Audiensi dengan Polres Bogor
Afifuddin menyebutkan, KPU perlu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik serta berbagai pihak lain, guna memastikan keterbukaan informasi tetap sejalan berdasarkan aturan hukum dan asas transparansi pemilu.
“Kami ingin memastikan data dan dokumen ini bisa dikelola sesuai prinsip keterbukaan, tapi juga tetap melindungi aspek hukum yang berlaku,” tegasnya.
Comment