JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.
KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 16 Maret 2023 atau 14 hari sejak putusan dibacakan.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di kantor PN Jakpus kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga : PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud: Bahayakan Negara
Dalam memori bandingnya, Andi menyebutkan KPU mengajukan tiga dalil.
“Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu. Terakhir, dalil yang menyatakan bahwa putusan tunda pemilu adalah keliru,” jelas Andi.
"Yang penting adalah (dalil untuk membantah) amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," tutup Andi.
Comment