Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pengamat Politik Ungkap Berbagai Alasannya
"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," tuturnya.
Menurutnya saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah ada dalam daftar Prolegnas 2026. Tetapi, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada.
Comment