JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Seluruh masukan dari partai politik terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu melalui e-voting atau pun DPRD akan ditampung terlebih dahulu oleh DPR RI.
"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Selain itu lanjut Rifqinizamy, dalam menentukan model pemilihan Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.
Baca Juga: Tegas! PDI Perjuangan Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Megawati: Ini Sikap Konstitusional
Ia menyebutkan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis".
Tetapi, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan Undang-Undang tersebut.
"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis," terangnya.
Baca Juga: Soal Wacana Perubahan Sistem Pilkada Melalui DPRD, Begini Respon Sekjen DPP Partai Demokrat
"Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000," bebernya.
"Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal".
Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pengamat Politik Ungkap Berbagai Alasannya
"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," tuturnya.
Menurutnya saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah ada dalam daftar Prolegnas 2026. Tetapi, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada.
Comment