BOGOR, CEKLISSATU - Temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu lurah di Kecamatan Bogor Barat berbuntut panjang. Dugaan keterlibatan ASN Kota Bogor dalam kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI itu hingga kini masih di proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Teranyar, Bawaslu Kota Bogor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian menyebut bahwa besok atau Jumat, 29 Desember 2023 pihaknya akan memanggil lurah tersebut.

"Untuk lurah yang berstatus ASN di lingkup Pemkot Bogor ini, akan kita panggil besok. Pemanggilan ini agendanya untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan atau sebagai saksi," ucapnya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga : 817.283 Surat Suara Pemilu 2024 Tahap I Diterima KPU Kota Bogor

Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah di Kota Bogor diduga terlibat kampanye politik yang dilakukan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dengan dalih untuk santunan anak yatim.

Caleg tersebut diungkapkan Bawaslu Kota Bogor merupakan seorang penyanyi yang menjadi peserta pemilu DPR RI Dapil Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur). 

"Diduga lurah juga ikutan. Jadi lurah ini yang awalnya menerima uang tunai untuk santunan anak yatim dari caleg tersebut," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Rabu, 27 Desember 2023.