BOGOR , CEKLISSATU - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor dan Kepolisian melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.

Penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang dipasang peserta pemilu dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan bahwa penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 235.

Baca Juga : Justin Hubner Optimis Indonesia Mampu Hadapi Jepang

"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke pol PP. Untuk penindakan kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," ucapnya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Menurutnya,  dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya. "Jadi yang diluar keputusan KPU akan kita tertibkan," tegasnya.

Dari catatan Bawaslu Kita Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.

"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menjelaskan bahwa himbauan telah disampaikan kepada Parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan. 

"Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan," jelasnya

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Sycah menyatakan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, kepolisian, dan Pol PP. 

"Kita hari ini akan menertibkan APK yag melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Agus Sampah APK tersebut akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.

"Sampah APK nanti disimpan di Bawaslu, jika sudah masa tenang kita akan olah di tempat pengolahan sampah," imbuhnya.

Sampai saat ini, kata Agus belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut, namun tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.

"Sebagai tindakan preventif kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," katanya.