JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar hari ini Selasa, 14 Februari 2022.

Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, PKPU itu juga mengatur sejumlah proses tahapan Pemilu 2024. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik akan digelar pada 29 Juli-13 Desember 2022. Sementara pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan digelar pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca Juga : DPR: Tak Ada Penundaan, 9 Fraksi Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. KPU juga telah menetapkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo awalnya diagendakan untuk menghadiri prosesi pembukaan tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat hari ini. Namun, belakangan Jokowi batal untuk menghadiri prosesi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Namun, Heru enggan mengatakan alasan ketidakhadiran Presiden.

"Pak Jokowi tidak hadir," kata Heru lewat pesan kepada awak media, Senin 13 Juni 2022.

Meski jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah disepakati, namun pemerintah, DPR, dan KPU belum menyepakati usulan final terkait besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Keputusan soal anggaran akan dibahas kembali lewat rapat konsinyasi pada 14-15 Juni di DPR.

Baca Juga : Honor Petugas Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat

Berikut tahapan Pemilu 2024

1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.