BOGOR, CEKLISSATU - Pria berinisial O ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika diduga jenis sabu di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan ini.

Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman mengatakan penangkapan ini bermula saat salah seorang warga kehilangan sepeda motor pada Rabu 11 September. Akhirnya, secara ramai-ramai warga pun melakukan pencarian secara mandiri terhadap motor salah satu warga yang hilang tersebut.

"Beberapa saat kemudian, kata Supratman, warga melihat seorang pria tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria itu berada di jalan menuju sebuah vila," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

Warga yang curiga pun menghampiri pria yang tak dikenal itu. Namun, saat didatangi, pria tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Baca Juga : Bapenda Kota Bogor Gencarkan Pelayanan Jemput Bola, Permudah Masyarakat Bayar Pajak

"Dilakukan pengejaran (terhadap pria tak dikenal itu), kemudian diamankan oleh warga," ungkap Supratman.

Kepada warga, kata Supratman, pria itu mengaku berinisial O (34) warga Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

O dan sepeda motor Honda PCX berwarna merah itu pun diserahkan pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan motor yang dikendarai oleh pria berusia 34 itu.

"Ditemukan tas kecil warna hitam yang disimpan di dalam bagasi motor, berisikan bungkusan permen sebanyak 45 bungkus, setelah di buka ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu," urai Supratman.

Tersangka pun mengaku, saat di jalan menuju vila, ia sedang menyimpan atau menempelkan satu bungkus permen berisi narkotika jenis sabu-sabu. Bungkus permen berisi sabu-sabu itu berhasil ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 46 bungkus permen berisi sabu-sabu, dua unit handphone, satu sepeda motor berwarna merah dan satu tas berwarna hitam.

"Atas perbuatannya O dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika," pungkasnya.